KEPUTUSAN KA.MABIGUS
K.H. ABDURRAHMAN WAHID – NYI MAS MELATI
NOMOR : 001/GP/GD 01111-01112/2011
Tentang
PENGURUS ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN DAN DEWAN KERJA AMBALAN
K.H. ABDURRAHMAN WAHID – NYI MAS MELATI
TAHUN 2011
Gerakan Pramuka Gudep 01111 - 01112:
Menimbang : Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka;
6. Keputusan Kwartir Ranting Ciputat tentang Akte Pengukuhan Gudep 01111 – 01112.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Anggota Pramuka sebagai Dewan Kerja Gugus Depan dan Ambalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Ciputat,
Pada tanggal 29 Januari 2011
Gudep 01111- 01112
Ka. Mabigus
Dra. Neng Nurhemah, M.Pd