GALLERY PRAMUKA

GALLERY PRAMUKA
GUDEP : 01111 - 01112 / KH. ABDURRAHMAN WAHID - NYI MAS MELATI

Selasa, 31 Mei 2011

SK Gudep



KEPUTUSAN KA.MABIGUS
K.H. ABDURRAHMAN WAHID – NYI MAS MELATI
NOMOR : 001/GP/GD 01111-01112/2011
Tentang
PENGURUS ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN DAN DEWAN KERJA AMBALAN
K.H. ABDURRAHMAN WAHID – NYI MAS MELATI
TAHUN 2011


Gerakan Pramuka Gudep 01111 - 01112:

Menimbang       :  Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.

Mengingat         :     1.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.   Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok  Organisasi Gerakan Pramuka;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka;
6.  Keputusan Kwartir Ranting Ciputat tentang Akte Pengukuhan Gudep 01111 – 01112.

MEMUTUSKAN
 Menetapkan   :

Pertama            : Menunjuk Anggota Pramuka sebagai Dewan Kerja Gugus Depan dan Ambalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua                 :   Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga                : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                      
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Ciputat,
Pada tanggal 29 Januari 2011
Gudep 01111- 01112
Ka. Mabigus




Dra. Neng Nurhemah, M.Pd





Lampiran 1      :  Surat Keputusan Ka Mabigus
Nomor             :  001/GP/GD 01111-01112/2011
Perihal             :  Penetapan Dewan Kerja Gugus Depan dan Ambalan


SUSUNAN ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
DEWAN KERJA GUGUS DEPAN 01111-01112
TAHUN 2011



KAMABIGUS                                               :  Dra. Neng Nurhemah, M.Pd
DEWAN KEHORMATAN/PENASEHAT   :  Drs. Tarsim T, S.Pd, MM
KAGUDEP                                                    :  Wawan Prasetiya Atmaja, S.Pd
SEKRETARIS                                               :  Minah, S.Ag
BENDAHARA                                              :  
PEMBINA GUDEP PA                                 :  Mashuri
PEMBINA GUDEP PI                                  :  Neneng Waluya, S.Pd
DEWAN AMBALAN                                   :  Penegak dan Pandega




Ditetapkan di Ciputat,
Pada tanggal 29 Januari 2011
Gudep 01111- 01112
Ka. Mabigus




Dra. Neng Nurhemah, M.Pd






















LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 137 TAHUN 1987


PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA


I. PENDAHULUAN


1. Umum
a.       Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c.       Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d.      Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e.       Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1)      Pengertian, tujuan dan sasaran
2)      Organisasi
3)      Pimpinan
4)      Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5)      Tata kerja
6)      Administrasi
7)      Penutup.

2. Maksud dan tujuan
a.       Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b.      Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.

3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a.       Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
g.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN


4. Pengertian
a.       Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b.      Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c.       Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
a.       d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:
1)      Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2)      Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3)      Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4)      Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
d.      Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
e.       Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
f.       Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.

5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a.       Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b.      Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c.       Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya  kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

6. Sasaran
a.       Untuk dapat mencapai  tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1)      menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)      menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3)      menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4)      melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5)      melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b.      Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:
1)      memelihara norma-norma kesusilaan
2)      mengembangkan karya kreasi
3)      memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a)      memimpin dan dipimpin
b)      mengelola suatu kegiatan
c)      bertanggungjawab dan berdisiplin
d)     mengatur diri sendiri
e)      kerjasama dan lain-lain



III. ORGANISASI


7. Ketentuan Umum
Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1)      lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi
2)      lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya
3)      instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI
4)      rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5)      perwakilan RI di luar negeri.
b.      Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :
1)      yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap
2)      dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.
c.       Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.
d.      Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :
1)      Netra (golongan A)
2)      Rungu Wicara (golongan B)
3)      Mental (golongan C)
4)      Daksa (golongan D)
5)      Laras (golongan E)
e.       Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :
1)      Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting
2)      Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang
3)      Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.
f.       Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi  pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
g.      Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
h.      Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.
i.        Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
j.        Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.
Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.

8. Bentuk Organisasi
a.       Gudep lengkap terdiri atas :
1)      satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun
2)      satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun
3)      satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4)      satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun
b.      Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.
c.       dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik.
d.      pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.
e.       Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing.
f.       Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah.

9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep
a.       Perindukan Siaga
1)      Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
2)      Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.
3)      Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar